Rusak Jalan dan Sebabkan Kecelakaan

Ratusan Warga Pangkalan Kuras Blokir Jalan Datuk Laksamana, Tuntut Izin PT Arara Abadi Dicabut

Ratusan warga Kecamatan Pangkalan Kuras memblokir Jalan Datuk Laksamana, Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, sejak Ahad (4/1/2026) lalu.

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Ratusan warga Kecamatan Pangkalan Kuras memblokir Jalan Datuk Laksamana, Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, sejak Ahad (4/1/2026) lalu.

Pemblokiran dilakukan massa menuntut agar izin penggunaan jalan oleh PT Arara Abadi (AA)  tersebut dicabut secara permanen oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Setelah sebelumnya di akhir tahun 2025, sejumlah perwakilan warga Kecamatan Pangkalan Kuras, mengelar rapat bersama Pemkab Pelalawan dan pihak PT AA yang merupakan bagian dari anak perusahaan Sinarmas Group  tidak menemukan kesepakatan.

Terkait penolakan warga terhadap mobil truk pengangkut kayu balak PT AA melintas, karena dinilai telah merusak jalan, menimbulkan debu berlebihan hingga kerap terjadi kecelakaan lalulintas.

Perwakilan masyarakat Pangkalan Kuras sekaligus Koordinator Umum aksi, Taufik Hidayat menegaskan bahwa aksi pemblokiran jalan ini bukanlah tindakan spontan, melainkan langkah terukur yang didasarkan pada kajian serta landasan hukum yang jelas sebagai bentuk perlindungan hak-hak masyarakat.

“Jalan Datuk Laksamana digunakan oleh PT Arara Abadi jelas tidak sesuai peruntukannya. Kendaraan perusahaan tidak sesuai dengan tipe jalan kelas 3C sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2024, serta bertentangan dengan prinsip keselamatan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,” tegas Taufik saat menyampaikan orasi.

Selama ini, PT Arara Abadi diduga terus menggunakan jalan tersebut untuk aktivitas kendaraan bertonase berat, sehingga menyebabkan kerusakan jalan, debu berlebihan, kebisingan, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan dan warga sekitar.

Warga yang sudah kehabisan kesabaran, setelah melayangkan surat pemberitahuan ke Polsek Pangkalan Kuras, langsung turun ke ketah jalan, dengan membentangkan spanduk.

Guna membokade, mobil truk balak PT AA yang melintas siang malam di daerah padat pemukiman masyarakat tersebut, dari lokasi HTI untuk dipasok ke pabrik PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) di Perawang, Kabupaten Siak.

"Kami minta dihentikan total penggunaan jalan umum oleh kendaraan perusahaan hingga izin penggunaan jalan benar-benar dicabut secara nyata baru kami berhenti mengelar aksi," ujarnya.

Selain itu, massa juga meminta  seluruh dampak sosial yang timbul akibat berlarutnya persoalan ini harus menjadi tanggung jawab penuh pihak perusahaan.

Taufik Hidayat juga menilai pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan instansi teknis terkait menunjukkan lemahnya keberpihakan negara terhadap keselamatan dan kepentingan masyarakat.

“Jika negara terus diam dan membiarkan jalan rakyat dipakai seenaknya oleh korporasi, maka masyarakat berhak mengambil sikap. Blokade ini adalah peringatan keras bahwa rakyat tidak bisa terus dikorbankan,” ucapnya.

Hingga berita ini di turunkan massa masih berkumpul, Senin (5/1/2026) secara bergantian menjaga agar truk balak kayu PT AA tidak dapat melintas.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan SSos membenarkan ada aksi pemblokiran truk kayu PT AA tersebut.

"Situasi masih aman dan terkendali, sekarang personil gabungan dari Polsek Pangkalan Kuras dan Polres Pelalawan masih siaga di lokasi dan arus lalulintas jalan masih lancar," tutur Kasi Humas. ***
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar